Artikel
Pemdes Wajik Gelar Musdes Perubahan APBDes 2026, Bahas Penyesuaian Kegiatan dan Anggaran Desa
WAJIK, LAMONGAN – Pemerintah Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Balai Desa Wajik.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai forum pembahasan penyesuaian kegiatan dan anggaran desa agar perencanaan serta pelaksanaan program pemerintah desa dapat diselaraskan dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi desa.
Pembahasan perubahan APBDes menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan desa. Melalui forum musyawarah, berbagai hal yang berkaitan dengan penyesuaian kegiatan dan penganggaran dapat dibahas secara terarah dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi ruang pembahasan anggaran, Musdes juga merupakan sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarpihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, efektif, dan akuntabel.
Perubahan APBDes perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dasar dan mekanisme yang berlaku, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perubahan APB Desa dilakukan dalam kondisi tertentu dan ditetapkan melalui peraturan desa mengenai perubahan APB Desa.
Pemerintah Desa Wajik berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa yang berkelanjutan.